anak sekolah sd laki laki

REGULASI

Tahapan Tanggal
Sosialisasi 9 – 12 Juni 2025
Pendaftaran 16 – 24 Juni 2025
Pengumuman 26 Juni 2025
Pendaftaran Ulang 30 Juni – 3 Juli 2025
Pra MPLS 4 – 5 Juli 2025
MPLS 7, 8, 9 Juli 2025

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD
    1. berusia 7 tahun atau berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;
    2. pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional atau dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
  2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP
    1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025; dan
    2. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.

      Prosedur Pendaftaran SD
    1. SMPB SD dilakukan dengan mekanisme daring melalui alamat akses smpb.pareparekota.go.id
    2. Prosedur pendaftaran SMPB SD dengan cara online mandiri, dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
      1. Orang tua/wali/calon peserta didik baru membuka situs SMPB Online Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare;
      2. Orang tua/wali/calon peserta didik baru melakukan registrasi akun;
      3. Orang tua/wali/calon peserta didik baru login dengan NIK dan password yang dibuat saat proses registrasi akun;
      4. Orang tua/wali/calon peserta didik baru melengkapi berkas yang dibutuhkan;
      5. Orang tua/wali/calon peserta didik baru mendaftar di sekolah pilihan sesuai jalur pendaftaran yang tersedia;
      6. Panitia penerimaan sekolah melakukan proses pengecekan dan verifikasi formulir, kemudian dilanjutkan proses penerimaan peserta didik baru;
      7. Orang tua/wali/calon peserta didik baru bisa langsung melihat status pendaftaran;
    3. Ketentuan berkas wajib pendaftaran SMPB SD yang diupload:
      1. Formulir pendaftaran yang telah diisi;
      2. Kartu Keluarga (KK); dan
      3. Surat pernyataan orang tua / wali yang diunggah bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    4. Untuk pendaftar jalur afirmasi, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah:
      1. Kartu PKH/KIP/DTKS/PIP/KKS/GULKIN bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; atau
      2. Surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah bagi penyandang disabilitas.
    5. Sedangkan pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah:
      1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
      2. Surat keterangan domisili.
      Prosedur Pendaftaran SMP
    1. SMPB SMP dilakukan dengan mekanisme daring melalui alamat akses smpb.pareparekota.go.id
    2. Prosedur pendaftaran SMPB SMP dengan cara online mandiri, dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
      1. OPS (Operator Sekolah) SD melakukan impor data siswa kelas 6 ke sistem;
      2. Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Sekolah Dasar (SD) luar Kota Parepare/bukan lulusan tahun 2025, silahkan ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare untuk dilakukan registrasi akun;
      3. Orang tua/wali/calon peserta didik baru membuka situs SMPB Online Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare;
      4. Orang tua/wali/calon peserta didik baru login dengan NIK dan password yang diberikan oleh OPS sekolah asal masing-masing;
      5. Orang tua/wali/calon peserta didik baru melengkapi berkas yang dibutuhkan;
      6. Orang tua/wali/calon peserta didik baru mendaftar di sekolah pilihan sesuai jalur pendaftaran yang tersedia;
      7. Panitia penerimaan dari Disdikbud Kota Parepare melakukan proses pengecekan dan verifikasi formulir, kemudian dilanjutkan proses penerimaan peserta didik baru.
      8. Orang tua/wali/calon peserta didik baru bisa langsung melihat status pendaftaran
    3. Ketentuan berkas wajib pendaftaran SMPB SMP yang diupload:
      1. Kartu Keluarga (KK); dan
      2. Surat pernyataan orang tua / wali yang diunggah bermaterai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
    4. Bagi pendaftar jalur afirmasi, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah:
      1. Kartu PKH/KIP/DTKS/PIP/KKS/GULKIN bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; atau
      2. Surat keterangan dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah bagi penyandang disabilitas.
    5. Bagi pendaftar jalur perpindahan orang tua/wali, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah:
      1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;
      2. Surat keterangan domisili
    6. Sedangkan bagi pendaftar jalur prestasi, selain mengunggah berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan huruf c juga mengunggah:
      1. Nilai rapor 5 semester
      2. Sertifikat penunjang yang didasarkan pada hasil pertandingan/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KOSN, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Lembaga dibawah naungan Pemerintahan lainnya;
      3. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran SMPB;
      4. Nilai rapor dan sertifikat penunjang akan diunggah oleh Operator sekolah asal; dan bagi lulusan Sekolah Dasar (SD) luar Kota Parepare/bukan lulusan tahun 2025 diunggah oleh orangtua.

  1. Untuk SPMB pada SD
    1. jalur domisili sebesar 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung SD;
    2. jalur afirmasi sebesar 15% (lima belas persen) dari daya tampung SD;
    3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung SD;
  2. Untuk SPMB pada SMP
    1. jalur domisili sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari daya tampung SMP;
    2. jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung SMP;
    3. jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung SMP;
    4. jalur prestasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung SMP;

Dokumen Persyaratan Download dan lengkapi surat pernyataan saat melakukan pendaftaran dan unggah dokumen :

  1. Dokumen untuk SD:
    instagram-logoSurat Pernyataan Keterangan Domisili Orang Tua Siswa / Wali Yang Pindah Tugas
    instagram-logoSurat Pernyataan Orang Tua / Wali
  2. Dokumen Untuk SMP :
    instagram-logoSurat Pernyataan Keterangan Domisili Orang Tua Siswa / Wali Yang Pindah Tugas
    instagram-logoSurat Pernyataan Orang Tua / Wali
Dokumen Lainnya Download dokumen lainnya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut :
instagram-logoJUKNIS SPMB 2025